Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menyelenggarakan penjaminan dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur wajib mengatur paling sedikit: a. penjaminan penyelesaian Waran Terstruktur dalam Pasar Sekunder; b. penjaminan dan penyelesaian Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo; c. mekanisme perhitungan risiko dan pengelolaan Agunan atas Waran Terstruktur; dan d. kriteria dan mekanisme penyelesaian dipercepat.
Koreksi Anda