Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menyelenggarakan penjaminan dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur wajib mengatur paling sedikit:
a. penjaminan penyelesaian Waran Terstruktur dalam Pasar Sekunder;
b. penjaminan dan penyelesaian Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo;
c. mekanisme perhitungan risiko dan pengelolaan Agunan atas Waran Terstruktur; dan
d. kriteria dan mekanisme penyelesaian dipercepat.
Koreksi Anda
