Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bursa Efek yang menyelenggarakan perdagangan Waran Terstruktur wajib mengatur paling sedikit: a. pencatatan Waran Terstruktur; b. persyaratan Underlying Waran Terstruktur; c. ketentuan umum mengenai Agunan atas Waran Terstruktur; d. masa berlaku Waran Terstruktur; e. persyaratan atas Anggota Bursa Efek yang dapat menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur; f. mekanisme transaksi Waran Terstruktur; g. penyesuaian harga pelaksanaan, jumlah dan tanggal pelaksanaan Waran Terstruktur dalam hal terjadi tindakan korporasi oleh Perusahaan Tercatat yang menjadi Underlying Waran Terstruktur; h. ketentuan umum kliring, penjaminan, dan penyelesaian Waran Terstruktur termasuk penyelesaian Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo; i. pengawasan atas perdagangan Waran Terstruktur; j. tindakan yang diambil atas perdagangan Waran Terstruktur jika perdagangan Underlying Waran Terstruktur dihentikan; k. sanksi yang dikenakan terhadap Penerbit dan/atau Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi Waran Terstruktur; l. pelaporan oleh Penerbit; dan m. ketentuan umum mengenai penyelesaian dipercepat.
Koreksi Anda