Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek dalam melakukan Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) tidak harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek.
Koreksi Anda
