Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Anggota Bursa Efek dilarang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur bagi nasabahnya.
(2) Anggota Bursa Efek yang juga merupakan Liquidity Provider Waran Terstruktur dapat melakukan Transaksi Short Selling atas Underlying Waran Terstruktur.
(3) Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi Waran Terstruktur untuk kepentingan nasabah wajib melakukan edukasi dan sosialisasi atas setiap produk Waran Terstruktur.
Koreksi Anda
