Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Bursa Efek dilarang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur bagi nasabahnya. (2) Anggota Bursa Efek yang juga merupakan Liquidity Provider Waran Terstruktur dapat melakukan Transaksi Short Selling atas Underlying Waran Terstruktur. (3) Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi Waran Terstruktur untuk kepentingan nasabah wajib melakukan edukasi dan sosialisasi atas setiap produk Waran Terstruktur.
Koreksi Anda