Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perdagangan Waran Terstruktur wajib merupakan Bursa Efek yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan kliring dan penjaminan transaksi Waran Terstruktur dan
penjaminan penyelesaian Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo wajib merupakan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pihak yang dapat menyelenggarakan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur dan penyelesaian Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo wajib merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Transaksi Waran Terstruktur pada pasar sekunder yang diperdagangkan di Bursa Efek dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo merupakan Transaksi Bursa yang wajib dijamin oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
(5) Dalam melakukan penjaminan atas Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib melakukan penguasaan atas Agunan yang ditempatkan oleh Penerbit.
Koreksi Anda
