Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Setelah selesainya Penawaran Umum, Penerbit wajib menyimpan dokumen Pernyataan Pendaftaran yang telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
Koreksi Anda
