Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Waran Terstruktur beserta bukti kepemilikan Efek wajb dilakukan kepada pembeli Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan. (2) Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa Efek wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyerahan Waran Terstruktur.
Koreksi Anda