Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Waran Terstruktur batal demi hukum dan pembayaran pesanan Waran Terstruktur dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan. (2) Dalam hal: a. suatu pemesanan Waran Terstruktur ditolak sebagian atau seluruhnya; atau b. Penawaran Umum menjadi batal, uang pesanan Waran Terstruktur yang sudah dibayar wajib dikembalikan oleh Penerbit kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. (3) Persyaratan dan tata cara penggantian kerugian untuk pemesan apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang sehingga menjadi lebih dari 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diungkapkan dalam Prospektus.
Koreksi Anda