Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Jika jumlah permintaan Waran Terstruktur selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah Waran Terstruktur yang ditawarkan, penjatahan atas Waran Terstruktur wajib dilakukan secara proporsional.
(2) Penjatahan Waran Terstruktur untuk suatu Penawaran Umum Waran Terstruktur wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Koreksi Anda
