Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penawaran Umum, Waran Terstruktur dapat ditawarkan oleh Penerbit sendiri atau dengan menggunakan agen penjualan Efek.
Koreksi Anda
