Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan bagian dari manajemen risiko Penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai manajemen risiko bagi perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.
Koreksi Anda