Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbit wajib: a. menyampaikan informasi dalam Prospektus dan Term Sheet dalam hal terdapat hubungan afiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan penerbit Efek yang Efeknya menjadi Underlying Waran Terstruktur; b. memiliki sistem manajemen risiko atas Waran Terstruktur yang diterbitkan; c. memiliki direktur yang bertanggung jawab atas Waran Terstruktur yang diterbitkan; d. memiliki pejabat yang bertanggung jawab atas manajemen risiko, pemasaran, dan pengelolaan benturan kepentingan atas Waran Terstruktur yang diterbitkan; e. memiliki prosedur operasi standar terkait pelaksanaan kegiatan penerbitan, perdagangan, dan penyelesaian Waran Terstruktur; f. memiliki pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang memahami produk dan mekanisme transaksi Waran Terstruktur; g. melakukan publikasi laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam situs web Penerbit; dan h. melakukan edukasi dan sosialisasi atas Waran Terstruktur yang diterbitkan.
Koreksi Anda