Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi kriteria: a. memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) berdasarkan pemeriksaan Bursa Efek; b. memiliki laporan keuangan dengan ketentuan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam 1 (satu) tahun buku terakhir; dan c. menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur untuk setiap seri Waran Terstruktur yang diterbitkan.
Koreksi Anda