Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pemodal yang akan melakukan transaksi atas Waran Terstruktur harus memiliki:
a. single investor identification;
b. subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
c. rekening dana nasabah.
(2) Keharusan memiliki rekening dana nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digantikan dengan penggunaan subrekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menyimpan dana pesanan nasabah.
Koreksi Anda
