Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemodal yang akan melakukan transaksi atas Waran Terstruktur harus memiliki: a. single investor identification; b. subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan c. rekening dana nasabah. (2) Keharusan memiliki rekening dana nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digantikan dengan penggunaan subrekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menyimpan dana pesanan nasabah.
Koreksi Anda