Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi kriteria: a. saham dari Perusahaan Tercatat yang memiliki pengendali; b. termasuk dalam daftar Efek yang memenuhi kriteria Efek bersifat ekuitas berupa saham yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur yang dikeluarkan oleh Bursa Efek; dan c. jumlah keseluruhan Waran Terstruktur yang diterbitkan dan ditransaksikan maksimal berjumlah 50% (lima puluh persen) dari total kepemilikan saham tanpa warkat di bawah 5% (lima persen), tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan Tercatat.
Koreksi Anda