Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi kriteria:
a. saham dari Perusahaan Tercatat yang memiliki pengendali;
b. termasuk dalam daftar Efek yang memenuhi kriteria Efek bersifat ekuitas berupa saham yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur yang dikeluarkan oleh Bursa Efek; dan
c. jumlah keseluruhan Waran Terstruktur yang diterbitkan dan ditransaksikan maksimal berjumlah 50% (lima puluh persen) dari total kepemilikan saham tanpa warkat di bawah 5% (lima persen), tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan Tercatat.
Koreksi Anda
