Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit harus memenuhi kriteria: a. nilai minimum penerbitan setiap seri Waran Terstruktur sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah); b. Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit berupa Waran Terstruktur dengan Agunan; c. Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan d. Waran Terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda