Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Waran Terstruktur wajib melalui Penawaran Umum.
(2) Penerbit yang melakukan Penawaran Umum Waran Terstruktur wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penawaran Umum Waran Terstruktur dilarang dilakukan kecuali Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah menjadi efektif.
(4) Penerbit dapat menerbitkan seri baru Waran Terstruktur dalam periode 2 (dua) tahun setelah penerbitan Waran Terstruktur seri perdana efektif tanpa mengajukan Pernyataan Pendaftaran baru.
Koreksi Anda
