Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 2. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 3. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 4. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. 5. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. 6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. 7. Underlying Waran Terstruktur adalah Efek yang menjadi dasar transaksi waran terstruktur. 8. Waran Terstruktur adalah Efek yang diterbitkan oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu. 9. Penerbit adalah Pihak yang menerbitkan Waran Terstruktur melalui penawaran umum. 10. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. 11. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaanya. 12. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Penerbit dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. 13. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. 14. Perusahaan Tercatat adalah emiten atau perusahaan publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek. 15. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain. 16. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. 17. Modal Kerja Bersih Disesuaikan adalah jumlah aset lancar perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya. 18. Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. 19. Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah Anggota Bursa Efek yang merupakan Penerbit atau Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Penerbit untuk melakukan penjualan atau pembelian Waran Terstruktur baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Penerbit dan mempunyai kewajiban melakukan penawaran jual dan permintaan beli Waran Terstruktur pada setiap hari perdagangan guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Waran Terstruktur. 20. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab anggota kliring yang gagal memenuhi kewajibannya berkaitan dengan penyelesaian Transaksi Bursa dan untuk menyelesaikan transaksi tersebut pada waktu dan cara yang sama sebagaimana diwajibkan kepada anggota kliring yang bersangkutan. 21. Term Sheet adalah dokumen yang berisi spesifikasi Waran Terstruktur berkaitan dengan Penawaran Umum. 22. Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik anggota kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban anggota kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Koreksi Anda