Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENERBITAN FOREIGN DEPOSITARY RECEIPTS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor Kep-62/PM/1996 tentang Penerbitan Foreign Depositary Receipts, beserta Peraturan Nomor IX.I.3 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
