Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENERBITAN FOREIGN DEPOSITARY RECEIPTS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda