Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENERBITAN FOREIGN DEPOSITARY RECEIPTS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang merencanakan untuk menerbitkan Foreign Depositary Receipts wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi mengenai rencana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda