Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet.
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM SITUS WEB
KETENTUAN SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP