Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2. Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3. Unit Usaha Syariah adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
5. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
6. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan berdasarkan risiko termasuk risiko terkait penerapan prinsip syariah dan kinerja Bank atau disebut dengan Risk-based Bank Rating.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
8. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.
9. Pengendalian adalah Pengendalian sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku mengenai transparansi kondisi keuangan Bank.