Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik.
2. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
3. Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
4. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
5. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
BAB II
BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik harus mencakup semua informasi dan/atau fakta material mengenai Perusahaan Publik, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau yang layak diketahui, yang paling sedikit meliputi:
a. keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuk pada UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya;
b. pernyataan bahwa Perusahaan Publik bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kewajaran pendapat yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran;
c. pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang disebut dalam Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan relevan dengan fungsi mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, norma, dan standar
profesi masing-masing;
d. nama lengkap, alamat, logo, nomor telepon/telex/faksimili, nomor kotak pos termasuk pabrik serta kantor perwakilan, dan kegiatan usaha dari Perusahaan Publik;
e. struktur modal saham pada saat Pernyataan Pendaftaran diajukan;
f. keterangan tentang rincian dari struktur modal saham pada tanggal Pernyataan Pendaftaran;
g. analisis dan pembahasan oleh manajemen;
h. risiko usaha;
i. kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik;
j. keterangan tentang Perusahaan Publik;
k. kegiatan dan prospek usaha Perusahaan Publik;
l. ikhtisar data keuangan penting;
m. ekuitas;
n. kebijakan dividen;
o. perpajakan;
p. nama dan alamat lembaga dan profesi penunjang pasar modal, jika ada;
q. pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum;
r. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang disajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pedoman akuntansi perusahaan Efek;
s. laporan penilai, jika ada; dan
t. anggaran dasar terakhir yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 3
Struktur modal saham pada saat Pernyataan Pendaftaran diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e termasuk modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor penuh harus paling sedikit mencakup:
a. jumlah dan nilai total saham; dan
b. informasi tentang maksud Perusahaan Publik atau pemegang saham yang ada untuk mengeluarkan atau mencatatkan saham dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penyerahan Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 4
(1) Keterangan tentang rincian dari struktur modal saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f harus paling sedikit mencakup:
a. modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor penuh (jumlah saham dan nilai nominal);
b. rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham, direksi dan komisaris (jumlah saham, nilai nominal, dan persentase); dan
c. saham dalam simpanan (portepel), yang mencakup jumlah saham dan nilai nominal.
(2) Keterangan tentang rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk tabel.
Pasal 5
Pasal 6
Keterangan tentang risiko usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h harus disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi yang disebabkan oleh paling sedikit meliputi:
a. persaingan;
b. pasokan bahan baku;
c. ketentuan negara lain atau peraturan internasional;
dan
d. kebijaksanaan pemerintah.
Pasal 7
Kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i harus memuat informasi tentang semua fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan Publik.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
(1) Ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l paling sedikit mencakup:
a. keterangan bahwa laporan keuangan merupakan sumber data;
b. pernyataan tentang apakah laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik dan penjelasan tentang jangka waktu yang dicakup; dan
c. data laporan keuangan dan rasio keuangan yang relevan dengan industri bersangkutan.
(2) Data yang disajikan dalam ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus konsisten dengan laporan keuangan termasuk nama pos yang digunakan.
Pasal 11
Keterangan tentang ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m disajikan berdasarkan laporan keuangan yang diperiksa Akuntan Publik yang paling sedikit mencakup:
a. tabel ekuitas yang memuat rincian ekuitas per tanggal laporan keuangan seluruh periode yang disajikan dalam laporan keuangan;
b. uraian secara kronologis yang menggambarkan perubahan struktur permodalan Perusahaan Publik yang paling sedikit mencakup perubahan modal dasar beserta keterangan pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum, perubahan modal disetor dan nilai nominal per saham; dan
c. perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir, jika ada.
Pasal 12
Kebijakan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n harus memuat informasi tentang kebijakan dividen yang direncanakan termasuk rentang jumlah persentase dividen tunai yang direncanakan dikaitkan dengan jumlah laba bersih.
Pasal 13
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o harus memuat informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Publik dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.
Pasal 14
Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum oleh konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf q paling sedikit meliputi:
a. keabsahan akta pendirian serta anggaran dasar dan perubahannya;
b. semua izin dan persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan Perusahaan Publik;
c. status pemilikan aset yang material dari Perusahaan Publik;
d. perkara perdata, pidana, perburuhan, administrasi, serta tindakan hukum lainnya;
e. perikatan dengan pihak ketiga;
f. permodalan Perusahaan Publik dan perubahan yang direncanakan, diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan; dan
g. hal lainnya yang material.
Pasal 15
Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf r harus memenuhi ketentuan:
a. meliputi data keuangan 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun; dan
b. untuk perusahaan yang telah berdiri secara hukum selama kurang dari 1 (satu) tahun buku, persyaratan di atas berlaku untuk periode selama masa berdirinya dikurangi paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Ikhtisar laporan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf s paling sedikit mencakup metode penilaian serta uraian tentang aset bersangkutan dan hasil penilaiannya.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 18
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 19
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada masyarakat.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-49/PM/1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik, beserta Peraturan Nomor IX.B.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Dalam analisis dan pembahasan oleh manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, Perusahaan Publik harus memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan dan informasi lainnya yang tercantum dalam Pernyataan Pendaftaran.
(2) Sepanjang dianggap penting untuk memperoleh pengertian tentang keadaan keuangan Perusahaan Publik dan pengambilan keputusan pemodal berkenaan dengan investasi pada Efek Perusahaan
Publik tersebut, bahasan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup:
a. bahasan mengenai kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan, kejadian atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas perusahaan;
b. bahasan mengenai ikatan yang material untuk investasi barang modal dengan penjelasan tentang tujuan dari ikatan tersebut, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan tersebut, mata uang yang menjadi denominasi, dan langkah yang direncanakan Perusahaan Publik untuk melindungi risiko dari posisi mata uang asing yang terkait;
c. bahasan mengenai risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya terhadap hasil usaha atau keadaan keuangan Perusahaan Publik pada masa yang akan datang yang disertai keterangan mengenai semua pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu;
d. bahasan dan analisis tentang perkembangan material yang diperkirakan terjadi, kejadian, kecenderungan keadaan persaingan dan ketidakpastian yang diketahui dapat menyebabkan informasi keuangan yang telah dilaporkan tidak memberikan indikasi atas hasil usaha dan keadaan keuangan pada masa yang akan datang;
e. uraian tentang kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diperiksa Akuntan Publik,
sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendaftaran, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir, serta uraian tentang komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu untuk dapat mengetahui hasil usaha perusahaan;
f. bahasan dalam hal laporan keuangan mengungkapkan peningkatan yang material dari penjualan atau pendapatan bersih yang meliputi pembahasan tentang sejauh mana kenaikan tersebut dapat dikaitkan dengan kenaikan harga, volume atau jumlah barang atau jasa yang dijual, atau adanya produk atau jasa baru;
g. bahasan tentang dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih perusahaan serta laba operasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun atau selama perusahaan menjalankan usahanya jika kurang dari 3 (tiga) tahun; dan
h. dalam hal Perusahaan Publik menganggap perlu untuk mengungkapkan bahasan mengenai prakiraan dan/atau proyeksi keuangan, pengungkapan tersebut harus memenuhi ketentuan:
1. prakiraan keuangan harus dipersiapkan dengan seksama, objektif, dan berdasarkan asumsi yang layak;
2. penilaian atas penyusunan laporan keuangan dan hal yang mendasari asumsi harus diperiksa dan dilaporkan oleh Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan; dan
3. Perusahaan Publik bertanggung jawab secara langsung atas kelayakan prakiraan dan/atau proyeksi keuangan tersebut.
Keterangan tentang Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j harus paling sedikit memuat:
a. riwayat Perusahaan Publik, yang meliputi keterangan tentang:
1. pendirian Perusahaan Publik, paling sedikit meliputi tanggal akta pendirian, susunan pemegang saham, nama Perusahaan Publik, dan kegiatan usahanya, termasuk riwayat singkat, bentuk, dan nama organisasi;
2. kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perusahaan Publik, meliputi:
a) sifat dan akibat dari kepailitan, perwalian, atau proses yang sejenis menyangkut Perusahaan Publik;
b) sifat dan akibat dari restrukturisasi, penggabungan, atau konsolidasi dari Perusahaan Publik atau perusahaan
afiliasinya yang penting;
c) aset yang material yang dibeli di luar kegiatan usaha biasa;
d) setiap perubahan penting dalam cara menjalankan kegiatan usaha; dan e) kejadian sehubungan dengan perkembangan kegiatan usaha dari perusahaan, paling sedikit meliputi penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru;
3. kronologis singkat dokumen hukum sehubungan dengan pendirian Perusahaan Publik dan perubahan penting yang terjadi sesudahnya, termasuk akta pendirian, persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan pendaftaran pada pengadilan negeri serta pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA;
4. perubahan dalam kepemilikan saham setelah pendirian, untuk saham yang telah disetor penuh;
5. perjanjian penting;
6. gambaran umum dari sarana dan prasarana yang dikuasai perusahaan; dan
7. hubungan dengan perusahaan lain berdasarkan pemilikan, pemegang saham yang sama, atau faktor lain;
b. pengurus dan pengawas, yang paling sedikit meliputi:
1. nama disertai foto anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
2. uraian singkat dari setiap anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang meliputi:
a) kewarganegaraan;
b) umur;
c) jabatan sekarang dan sebelumnya;
d) pengalaman kerja serta usaha yang relevan;
dan
e) jika pendidikan diungkapkan, nama sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar harus dicantumkan; dan
c. sumber daya manusia, yang paling sedikit meliputi:
1. rincian pegawai menurut jabatan dan pendidikan yang disajikan dalam tabel;
2. sarana pendidikan dan pelatihan, jika ada;
3. tenaga kerja asing, jika ada; dan
4. sarana kesejahteraan, jika ada, yang meliputi:
a) pengobatan;
b) transportasi;
c) perjanjian kerja bersama;
d) asuransi;
e) koperasi; atau f) dana pensiun.
Kegiatan dan prospek usaha Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k wajib menguraikan mengenai kegiatan usaha perusahaan, produk dan/atau jasa utama yang diberikan, dan kedudukannya dalam industri, jika tersedia sumber data yang layak dipercaya, termasuk:
a. produksi atau operasi:
1. keterangan tentang sumber dan tersedianya bahan baku untuk produksi serta tingkat ketergantungan pada pemasok tertentu;
2. keterangan tentang proses produksi dan pengendalian mutu, termasuk uraian secara umum mengenai status pengembangan produk dan jasa tertentu, serta ada atau tidak adanya keperluan investasi yang relatif berarti bagi pengembangan produk dan jasa tersebut, jika keterangan tentang proses produksi dan pengendalian mutu tersebut tidak merugikan kedudukan perusahaan dalam persaingan;
3. kapasitas dan hasil produksi selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak perusahaan berdiri jika kurang dari 5 (lima) tahun;
4. produk dan jasa utama perusahaan;
5. masa berlaku dari paten, merek, lisensi, waralaba, dan konsesi utama serta pentingnya hal tersebut bagi perusahaan;
6. besarnya ketergantungan perusahaan terhadap 1 (satu) atau sekelompok pelanggan;
7. sifat musiman dari kegiatan usaha perusahaan, jika ada;
8. kegiatan usaha Perusahaan Publik sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus;
9. uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan tersebut dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan kemungkinan penumpukan pesanan pada masa yang akan datang;
10. ketergantungan pada kontrak dengan pemerintah;
11. keadaan persaingan dalam industri termasuk kedudukan Perusahaan Publik dalam persaingan tersebut, jika terdapat sumber data yang layak dipercaya;
12. informasi singkat tentang pengeluaran untuk riset dan pengembangan; dan
13. uraian tentang kegiatan pemasaran mencakup:
a) daerah pemasaran produk;
b) sistem penjualan dan distribusi; dan c) data tentang angka penjualan untuk Perusahaan Publik dan anak perusahaannya yang dinyatakan dalam nilai rupiah yang dijelaskan kesesuaiannya dengan laporan keuangan dan dalam satuan, jika ada selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak berdirinya Perusahaan Publik jika kurang dari 5 (lima)
tahun dirinci menurut kelompok produk utama; dan
b. uraian tentang prospek Perusahaan Publik sehubungan dengan industri, ekonomi secara umum, dan pasar internasional serta dapat disertai data pendukung kuantitatif, jika terdapat sumber data yang layak dipercaya.