Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif atas Efek.
2. Subrekening Efek adalah rekening Efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening Efek partisipan pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain.
4. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
5. Partisipan adalah perusahaan Efek atau bank kustodian yang telah membuka rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
6. Nasabah adalah pemegang rekening Efek pada Partisipan.
7. Nomor Tunggal Identitas Pemodal adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan digunakan Nasabah, pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi Efek dan/atau menggunakan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan Penyelesaian, Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.