Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUK atau BUS yang ditetapkan menjadi BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian seluruh bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha BUK atau BUS dan pemberian izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah.
Koreksi Anda