Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ditetapkan dalam keputusan OJK yang disampaikan kepada BUK atau BUS. (2) Keputusan perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah OJK mengenakan sanksi administratif dan penetapan kewajiban untuk menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah.
Koreksi Anda