Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyampaikan laporan seluruh realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu penyesuaian seluruh bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5). (2) Apabila tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda