Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik BPR atau BPR Syariah yang berbentuk badan hukum INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. dinyatakan sebagai badan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki anggaran dasar yang mengatur mengenai kepengurusan, permodalan atau pendanaan, serta maksud dan tujuan pendirian badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan hukum.
Koreksi Anda