Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip; dan b. izin usaha.
Koreksi Anda