Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah didirikan berdasarkan: a. permohonan oleh calon PSP; b. perubahan izin usaha BUK menjadi BPR atau BPR Syariah; c. perubahan izin usaha BUS menjadi BPR Syariah; d. perubahan izin usaha BPR menjadi BPR Syariah; atau e. perubahan izin usaha LKM menjadi BPR atau BPR Syariah. (2) BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Koreksi Anda