Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan bertugas untuk melakukan penjaringan dan seleksi terhadap bakal calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan. (2) Panitia Pemilihan dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk sekretariat. (3) Panitia Pemilihan MENETAPKAN urutan 5 (lima) orang calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: a. kemampuan dan kecakapan dalam mewakili kepentingan Anggota; b. jangka waktu menjadi Anggota; dan c. jumlah nilai tunai yang dimiliki. (4) Penetapan 5 (lima) orang calon Peserta RUA beserta urutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Panitia Pemilihan dibentuk. (5) Panitia Pemilihan menyampaikan 5 (lima) orang calon Peserta RUA terpilih beserta urutannya dari setiap wilayah pemilihan kepada Direksi Usaha Bersama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan calon Peserta RUA. (6) Pemilihan Peserta RUA dilakukan berdasarkan tata cara pemilihan Peserta RUA yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
Koreksi Anda