Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya harus menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalitas.
(2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada:
a. Dewan Komisaris Usaha Bersama, dalam hal Panitia Pemilihan dibentuk oleh Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); atau
b. Direksi Usaha Bersama, dalam hal Panitia Pemilihan dibentuk oleh Direksi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(3) Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau Direksi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib menyampaikan laporan hasil kerja pemilihan Peserta RUA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah terpilihnya calon nama Peserta RUA.
(4) Laporan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. proses pelaksanaan pemilihan Peserta RUA dari awal pelaksanaan sampai dengan terpilih calon nama Peserta RUA; dan
b. daftar nama 5 (lima) orang calon Peserta RUA beserta urutannya dari setiap wilayah pemilihan yang ditetapkan Panitia Pemilihan.
Koreksi Anda
