Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anggota di setiap wilayah pemilihan berhak dipilih menjadi Peserta RUA. (2) Penentuan Anggota di setiap wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data domisili terakhir yang tercatat pada sistem Usaha Bersama. (3) Untuk dapat dipilih menjadi Peserta RUA, Anggota harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki pengalaman organisasi; d. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah; e. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. (4) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggota juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: a. memiliki polis asuransi yang masih aktif dan berlaku serta yang memiliki nilai tunai; b. polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah berjalan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum tanggal pembentukan Panitia Pemilihan; c. polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum akan berakhir dalam masa 5 (lima) tahun setelah tanggal pembentukan Panitia Pemilihan; dan d. tidak menjadi Peserta RUA untuk 2 (dua) periode berturut-turut pada periode sebelumnya. (5) Dalam hal Anggota merupakan perorangan yang memiliki polis lebih dari 1 (satu), perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh dari nilai tunai gabungan. (6) Dalam hal Anggota merupakan pengurus yang mewakili badan hukum, lembaga, perkumpulan, atau kelompok, perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh dari nilai tunai gabungan peserta.
Koreksi Anda