Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta RUA berhak: a. menghadiri atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA; b. memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Usaha Bersama dari Direksi Usaha Bersama dan/atau Dewan Komisaris Usaha Bersama, sepanjang berhubungan dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan c. memperoleh hanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA. (2) Peserta RUA dilarang: a. meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA; b. memengaruhi Direksi Usaha Bersama atau Dewan Komisaris Usaha Bersama dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA; c. memberikan kuasa kepada sesama Peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA; dan d. merangkap jabatan sebagai anggota komite Usaha Bersama, anggota Direksi Usaha Bersama dan/atau anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama.
Koreksi Anda