Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta RUA bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama dalam hal yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Peserta RUA tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan wewenang dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama; dan c. tidak mempunyai Benturan Kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan wewenang yang mengakibatkan kerugian.
Koreksi Anda