Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengambil keputusan, RUA harus berupaya menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
(2) Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal:
a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
b. dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/atau
c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
