Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengambil keputusan, RUA harus berupaya menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (2) Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal: a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama; b. dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/atau c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda