Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap penyelenggaraan RUA, Peserta RUA menunjuk seorang pimpinan rapat yang ditunjuk dari dan oleh Peserta RUA. (2) Pimpinan rapat wajib membuat risalah RUA yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Peserta RUA yang hadir. (3) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. waktu penyelenggaraan RUA; b. agenda RUA; c. Peserta RUA; d. pendapat yang berkembang dalam RUA; e. perbedaan pendapat (dissenting opinions) dalam RUA, jika ada; dan f. keputusan RUA. (4) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dinyatakan dalam akta notaris. (5) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan RUA.
Koreksi Anda