Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya belum ditetapkan melalui RUA tahunan kedua, berlaku rencana kerja dan anggaran tahun buku sebelumnya sampai dengan ditetapkannya rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya.
Koreksi Anda
