Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Direksi Usaha Bersama melakukan pemanggilan Peserta RUA sebelum penyelenggaraan RUA.
(2) Pemanggilan Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat tertulis dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUA.
(3) Dalam pemanggilan Peserta RUA dicantumkan tanggal, waktu, tempat, agenda dan materi rapat yang telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai informasi bahwa bahan RUA dapat diakses secara elektronik sejak tanggal pemanggilan Peserta RUA
sampai dengan tanggal RUA diselenggarakan.
(4) Dalam hal pemanggilan Peserta RUA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), keputusan RUA tetap sah jika semua Peserta RUA hadir dan keputusan tersebut disetujui oleh semua Peserta RUA.
(5) RUA dilarang membahas agenda dan materi rapat yang berbeda dari agenda dan materi rapat yang dicantumkan dalam surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
