Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a dan perintah penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf d disampaikan kepada Direksi Usaha Bersama dengan surat tertulis disertai alasannya dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris Usaha Bersama.
(2) Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b disampaikan kepada Direksi Usaha Bersama dengan surat tertulis disertai alasannya.
Koreksi Anda
