Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa.
(2) RUA tahunan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yang terdiri atas:
a. RUA tahunan pertama untuk menilai dan menyetujui laporan tahunan; dan
b. RUA tahunan kedua untuk mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran.
(3) RUA tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a wajib diselenggarakan oleh Direksi Usaha Bersama dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) RUA tahunan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b wajib diselenggarakan oleh Direksi Usaha Bersama paling lambat sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
(5) RUA luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Usaha Bersama.
(6) RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan berdasarkan:
a. permintaan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
b. permintaan Dewan Komisaris Usaha Bersama;
c. usulan Direksi Usaha Bersama dengan persetujuan Dewan Komisaris Usaha Bersama; atau
d. perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
