Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) RUA berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis;
b. MENETAPKAN Anggaran Dasar dan perubahannya;
c. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi Usaha Bersama dan/atau anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama;
d. meminta keterangan dari Direksi Usaha Bersama dan/atau Dewan Komisaris Usaha Bersama dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
e. MENETAPKAN gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi Usaha Bersama dan anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama;
f. MENETAPKAN pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
g. MENETAPKAN pengalihan aset atau portofolio pertanggungan;
h. MENETAPKAN akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris Usaha Bersama;
i. mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran;
j. menilai dan menyetujui laporan tahunan yang minimal memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi Usaha Bersama, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Usaha Bersama;
k. MENETAPKAN persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan;
l. menyetujui proposal perubahan bentuk badan hukum;
m. MEMUTUSKAN pembubaran Usaha Bersama; dan
n. membentuk Tim Likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha Bersama.
(2) Peserta RUA wajib menjalankan wewenangnya sebagai RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(3) Setiap pengambilan keputusan RUA dan pelaksanaan kewenangan RUA dilakukan melalui RUA.
Koreksi Anda
