Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Anggota berhak:
a. dipilih menjadi peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. mendapatkan seluruh keuntungan dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota wajib:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan yang telah disepakati dalam RUA; dan
b. menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Usaha Bersama wajib menyatakan secara jelas hak dan kewajiban Anggota di dalam polis.
Koreksi Anda
