Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota berhak: a. dipilih menjadi peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mendapatkan seluruh keuntungan dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota wajib: a. mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan yang telah disepakati dalam RUA; dan b. menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Usaha Bersama wajib menyatakan secara jelas hak dan kewajiban Anggota di dalam polis.
Koreksi Anda