Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Anggota terdiri atas:
a. pemegang polis perorangan berkewarganegaraan INDONESIA; dan
b. pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum INDONESIA.
(2) Dalam hal pemegang polis merupakan badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keanggotaan dalam Usaha Bersama diwakili oleh pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis.
Koreksi Anda
