Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam RUA.
(2) Direksi Usaha Bersama wajib menyampaikan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan dalam RUA untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Persetujuan atau penolakan perubahan Anggaran Dasar diberikan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar diterima Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Anggaran Dasar yang berlaku adalah Anggaran Dasar yang telah ada sebelumnya.
(6) Perubahan Anggaran Dasar yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan wajib dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa INDONESIA paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
