Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama; b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal; c. penanganan Benturan Kepentingan; d. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal; e. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi; f. penerapan kebijakan remunerasi; g. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; dan h. rencana bisnis.
Koreksi Anda