Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;
c. penanganan Benturan Kepentingan;
d. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
e. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;
f. penerapan kebijakan remunerasi;
g. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; dan
h. rencana bisnis.
Koreksi Anda
