Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. (2) Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Usaha Bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. (3) Usaha Bersama wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Usaha Bersama dalam MENETAPKAN dan mengelola premi dari pemegang polis harus menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.
Koreksi Anda