Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 7-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 35/POJK.05/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
1. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus mengalihkan kepemilikan saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
