Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERBAN Nomor 7-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 35/POJK.05/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 64 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A ayat (1), Pasal 83, Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 93 ayat (6), dan/atau Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; dan c. pencabutan izin usaha. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. menurunkan hasil penilaian tingkat risiko; c. melakukan pembatalan persetujuan; dan/atau d. melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak utama Perusahaan Pembiayaan. (3) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenai sanksi administratif berupa peringatan pertama yang berakhir dengan sendirinya. (4) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan. (6) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. (7) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (8) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (9) Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. (10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. (11) Dalam hal sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. (12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. (13) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat.
Koreksi Anda